Sabtu, 05 Juli 2025
Beranda / /

  • Soal Korupsi KEK Arun, Delapan Pejabat BUMN Belum Penuhi Panggilan Jaksa
    Polkum | 3 hari lalu
    Soal Korupsi KEK Arun, Delapan Pejabat BUMN Belum Penuhi Panggilan Jaksa

    DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Tim Penyidik Kejari Lhokseumawe, telah memeriksa 18 pejabat BUMN, terkait penyelikan kasus dugaan korupsi dana pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun. Namun delapan dan mantan Gubernur, Irwandi Yusuf, belum memenuhi panggilan Jaksa.


  • Kejari Lhokseumawe Telah Periksa 18 Pejabat BUMN terkait Dugaan Korupsi KEK Arun
    Polkum | 3 hari lalu
    Kejari Lhokseumawe Telah Periksa 18 Pejabat BUMN terkait Dugaan Korupsi KEK Arun

    DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Sampai saat ini penyelidikan kasus dugaan dugaan korupsi dana pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Kota Lhokseumawe, masih bergulir di Kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Setidaknya sudah 18 pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah diperiksa oleh penyidik sejak. 




  • Irwandi Yusuf Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi KEK Arun
    Polkum | 9 hari lalu
    Irwandi Yusuf Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi KEK Arun

    DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun. 

    Penyelidikan saat ini telah memasuki tahap pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pengelolaan kawasan tersebut.

  • Kejari Usut Praktik Korupsi Tanah Kuburan di Lhokseumawe
    Polkum | 1 tahun lalu
    Kejari Usut Praktik Korupsi Tanah Kuburan di Lhokseumawe

    DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan tanah kubur di Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

    Tanah kuburan itu untuk masyarakat dengan dana dari APBD Lhokseumawe sebesar Rp 1,7 miliar, tahun 2022. 

  • Kejari Lhokseumawe Perpanjang Masa Tahanan Lima Tersangka Korupsi Pajak Penerangan Jalan
    Aceh | 1 tahun lalu
    Kejari Lhokseumawe Perpanjang Masa Tahanan Lima Tersangka Korupsi Pajak Penerangan Jalan

    DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Kejari Negeri Lhokseumawe, perpanjang masa tahanan terhadap lima tersangka kasus korupsi pajak penerangan jalan Kota Lhoseumawe, hingga 15 September 2023.


    Seperti diketahui, mereka ditahan usai diperiksa Jaksa pada 12 Oktober 2023, karena terseret kasus dugaan korupsi PPJ di Kota Lhokseumawe tahun 2018–2022. Mengakibatkan kerugian negara ditaksir Rp 3,5 miliar.

  • Lagi, Kejari Lhokseumawe Terima Pengembalian Uang Dugaan Korupsi RS Arun
    Aceh | 1 tahun lalu
    Lagi, Kejari Lhokseumawe Terima Pengembalian Uang Dugaan Korupsi RS Arun

    DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Penyidik Kejari Lhokseumawe kembali menerima pengembalian uang senilai Rp 238 juta dari Komisaris Utama (Komut) PT Pembangunan Lhokseumawe (perseroda) atau disebut PTPL, T Adna, pada Kamis (20/7/2023) sore. 

    Seperti diketahui, T Adnan merupakan Sekda Kota Lhoseumawe, plus menjabat sebagai Komut PTPL. Diduga, uang yang dikembalikan terkait kasus tindak pidana dana korupsi PT Rumah Sakit Lhokseumawe, yang kini ditangani Jaksa daerah setempat.

  • Kejari Lhokseumawe Kembali Perpanjang Masa Tahanan Suaidi Yahya dan Hariadi
    Nasional | 1 tahun lalu
    Kejari Lhokseumawe Kembali Perpanjang Masa Tahanan Suaidi Yahya dan Hariadi

    DIALEKSIS.COM |Lhokseumawe - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, kembali perpanjang masa tahanan tersangka kasus dugaan korupsi PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, yakni mantan Direktur RS Arun, Hariadi dan eks Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya.

    Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, mengatakan masing- masing tersangka diperpanjang selama 30 hari.

« 1 2 »